Jumat, 25 Februari 2011

SERBA-SERBI UN

SERBA-SERBI UN 

Ujian Nasional Pendidikan Agama Diberlakukan 2011

Ujian Nasional (UN) Pendidikan Agama Islam (PAI) akhirnya resmi diterapkan pada tahun 2011 mendatang dan berlaku secara nasional temasuk di provinsi DIY. ”UN PAI ini akan diberlakukan bagi siswa tingkat SMP dan SMA/SMK serta pada UASBN (Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional) SD,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Standarisasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) DIY Baskara Aji, Selasa (14/12).
Pemberlakuan UN Agama Islam tersebut merupakan usulan dari Kementerian Agama untuk dapat mengetahui daya serap dan pemerataan pendidikan agama Islam di seluruh wilayah. UN Agama ini hanya berlaku untuk agama Islam saja. Sedangkan agama lain belum dibuatkan aturan tersendiri dan masih menggunakan nilai ujian sekolah.

Pelajaran Tambahan Dalam UN 2011

Permen yang mengatur Pedoman Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2011 diharapkan telah siap pekan depan. Draf peraturan tersebut saat ini sudah diserahkan kepada presiden. Dalam draf tersebut, ada tambahan mata pelajaran dalam UN 2010.
“Kami sudah menyerahkan draf peraturan tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk disahkan,” kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh usai menyampaikan pidato ilmiah Milad Ke-50 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di Yogyakarta, Sabtu (18/12)

Sosialisasi Formula Baru Ujian Nasional 2011

Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) bersama dengan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) mensosialisasikan kebijakan ujian nasional (UN) di Hotel Sultan, Jakarta, pada Jumat, (17/12).
Ujian Nasional 2011 akan dilaksanakan dengan formula yang berbeda yaitu berupa nilai gabungan (NG) yang berasal dari nilai UN ditambah dengan nilai sekolah (NS), tetapi bobot dari nilai UN dan bobot NS berbeda. “Yang jelas bobotnya UN lebih tinggi di banding NS,” kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh seusai membuka sosialisasi.
Sedangkan untuk NS diambil dari nilai rata-rata hasil ujian sekolah, nilai rapor semester tiga, empat dan lima. Ujian sekolah berasal dari hasil penilaian guru yang berupa hasil ujian sekolah, ulangan, tugas dan/atau praktikum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar